Tinjauan yuridis terhadap pendaftaran tanah pertama kali serta jual beli hak milik atas tanah oleh ahli waris pengganti yang masih dibawah umur
T ujuan dan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui bagaimana pendaftaran pertama kali terhadap tanah Hak Milik Adat yang diperoleh karena pewarisan. 2). Untuk mengetahui apakah ahli waris pengganti yang masih dibawah umur dapat mengalihkan hak milik atas tanah yang diperoleh karena pewarisan. Penelitian dilakukan secara normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan pendaftaran pertama kali kegiatannya meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen. Analisis tersebut dilakukan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, dan ahli waris yang masih dibawah umur dapat mengalihkan Hak Milik melalui perbuatan hukum jual beli yang berdasarkan Penetapan No. 1977/Pdt.P/2013/PN. Bks, dilakukan oleh ibu dari ahli waris yang masih dibawah umur tersebut selaku wali, selaku orang tua yang hidup terlama dan yang telah ditunjuk dalam penetapan tersebut