Analisis yuridis tentang sengketa kepemilikan tanah di Desa Rangkapan Jaya Kota Depok ( Studi Kasus Putusan Pengadilan No.256/Pdt.G/2018/Pn.Dpk Jo No. 158/PDT/2020/PT.Bdg )
P enggugat yang terdiri dari ke 18 ( Delapan Belas ) orang menggugat status kepemilikan hak atas tanahnya kepada ahli waris dari Alm. HMT Bakrie yaitu Drs. Muchdan Bakrie di latar belakangi oleh Sengketa Kepemilikan Tanah atas tumpang tindih sertipikat sehingga tidak memberikan kepastian hukum terhadap ke 18 ( Delapan Belas ) orang tersebut, Dikarenakan suatu kepastian terhadap hak atas tanah di peroleh dari sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan alat pembuktian yang kuat terhadap kepemilikan suatu tanah tersebut. Penelitian ini mengambil kasus pada putusan No. No.256/Pdt.G/2018/Pn.Dpk JO. NO.158/PDT/2020/PT.Bdg. Dengan pokokmasalah 1) bagaimanakah sengketa kepemilikan hak atas tanah di Desa Rangkapan Jaya Kota Depok dilihat dari hukum agraria yang berlaku? dan 2) bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap sengketa kepemilikan tanah di Desa Rangkapan Jaya Kota depok sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Untuk menjawab pernyataan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan.berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan 1) bahwa ke 18 orang tersebut dilindungi haknya dan mendapatkan kepastian secara hukum dilihat dari kekuatan pembuktian melalui sertipikat hak atas tanah. 2)Analisis terkait putusan No.256/Pdt.G/2018/Pn.Dpk JO. NO.158/PDT/2020/PT.Bdg tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pasal 50 Undang-Undang no 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, maka putusan tersebut dapat dikatagorikan sebagai amar putusan yang menolak para penggugat dalam putusan pengadilan.