Tinjauan yuridis mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan kota Pontianak
M enurut Pasal 23 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak milik termasuk pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain wajib didaftarkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan yang terjadi di Kota Pontianak khususnya mengenai peralihan hak karena pewarisan, masih terdapat peralihan hak yang tidak terdaftar. Pokok permasalahan yang diteliti adalah Apakah pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang? dan Kendala hukum apa saja yg terjadi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dan bagaimana solusi hukumnya? Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif, serta cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak cukup baik hanya saja masih ditemukan peralihan hak yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Kendala dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat setempat yang disebabkan latar belakang pendidikan rendah dan ekonomi lemah. Selain itu Kantor Pertanahan terkadang perlu meneliti atau memastikan bahwa pewaris benar-benar pemegang hak dari Sertipikat tanah yang dimiliki. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menghadapi kendala peralihan hak karena pewarisan ialah dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media sosial dan penyuluhan hukum secara rutin di daerah-daerah kecil mengenai pentingnya pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah.