DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Liem Ping An alias San Sarwono kepada ahli warisnya berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus putusan nomor 402/PDT/2013/PT SMG)


Oleh : Dinda Permata Widya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/036

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Endang Suparsetyani

Subyek : Inheritance and succession (Customary law)

Kata Kunci : inheritance law, western civil, inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500122_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500122_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500122_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2019_TA_SHK_010001500122_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500122_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500122_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500122_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500122_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500122_Lampiran.pdf

H ukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian pluralistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah waris di Indonesia masih belum terdapat keseragaman. Sehingga banyak hakim yang memberikan putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya terjadi pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 402/PDT/2013/PT SMG. Adapun pokok permasalahan (1) Bagaimana pembagian harta warisan alm. Liem Ping An alias San Sarwono kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata. (2) Apakah putusan Pengadilan Tinggi No.402/Pdt/2013/PT SMG tentang pembagian warisan almarhum Liem Ping Analias San Sarwono kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut KUHPerdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis ini dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan mengunakan metode deduktif. Hasil penelitian 1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Liem Ping An alias San Sarwono adalah Kwee Hian Nio alias Heni, mendapatkan 1/2 bagian kedudukan sebagai isteri dan 1/2 bagian kedudukan sebagai ahli waris. Sedangkan, Ny. Liem Kauw Djien tidak mendapatkan warisan karena golongannya tertutup oleh Golongan pertama. 2) Amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor:402/PDT/2013/PT SMG tentang pembagian harta warisan Almarhum Liem Ping An alias San Sarwono tidak sesuai dengan Peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?