D
alam praktiknya terkadang hibah dapat menimbulkan perpecahan di antara mereka yang menerima hibah, terutama hibah terhadap keluarga atau anak-anak. Salah satunya terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 0214/Pdt.G/2017/PA.Pbr. Adapun pokok permasalahan (1) Apakah diperbolehkan pemberian hibah kepada salah satu anak saja dalam keluarga menurut Hukum Waris Islam di Indonesia. (2) Apakah putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0214/Pdt.G/2017/PA.Pbr, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor: 0027/Pdt.G/2017/PTA.Pbr, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558 K/Ag/2017 tentang perkara pembatalan hibah sudah sesuai menurut Hukum Waris Islam di Indonesia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis, serta menggunakan data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis ini dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan mengunakan metode deduktif. Hasil penelitian 1) Hibah yang diberikan hanya kepada salah satu anak saja dalam keluarga merupakan perbuatan yang tidak adil, karena Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Hal ini sesuai dengan Pasal 211 KHI. 2) Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor: 0027/Pdt.G/2017/PTA.Pbr tidak sesuai dengan hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia, karena pemberian hibah hanya kepada salah satu anak saja merupakan perbuatan yang tidak adil sesuai dengan Hadist an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu.