Analisis yuridis terhadap pembagian waris atas isteri kedua siri menurut hukum waris Islam di Indonesia ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 PK/Ag/2016)
P ada azasnya setiap ahli waris yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist berhak memperoleh harta waris, namun faktanya dalam KHI tidak semua memperoleh karena berbagai sebab yang antara lain adalah isteri kedua yang perkawinannya dengan pewaris tidak sah (siri), karena fenomena perkawinan siri saat ini sedang marak maka masalah penelitian ini adalah a) Bagaimana pengaturan pembagian waris Isteri kedua Siri dalam perkawinan poligaminya menurut hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, b) Apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 06 PK/Ag/2016 tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Amaq Pail alias H. Buhari Muslim kepada ahli warisnya sudah sesuai dengan Hukum Waris Islam di Indonesia. Untuk menjawab masalah tersebut digunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder dan sumber data bahan hukum Primer, Sekunder dan tersier, cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data menggunakan kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian adalah isteri kedua dalam perkawinan poligami yang tidak sah menurut Negara, secara syariah berhak mendapat bagian waris. Namun menurut ketentuan Negara isteri kedua tidak sah dan tidak berhak mendapat bagian mewaris. Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0221/Pdt.G/2013/PA.Pra tidak sesuai dengan KHI karena bagian isteri lebih dari seorang adalah ½ bagian bersama-sama terhadap harta harta gono gini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0055/Pdt.G/2014/PTA.Mtr sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, sebab isteri kedua tidak sah perkawinannya sehingga tidak mendapat bagian waris. Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 PK/Ag/2016 tidak sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, karena isteri kedua tidak sah dan kedua anaknya tidak mendapat bagian mewaris namun sudah sesuai menurut ketentuan syariah.