Pembagian waris terhadap anak tiri bersama anak angkat menurut hukum waris islam di Indonesia. (studi putusan Mahkamah Agung no. 489 K/AG/2011)
H ukum Waris Islam merupakan salah satu Hukum Waris yang terdapat di Indonesia yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad. Permasalahan waris yang timbul salah satunya adalah pembagian waris untuk orang lain di luar ahli waris yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menetapkan bagian waris untuk orang tua, suami/isteri yang hidup terlama, anak kandung, dan saudara. Pokok permasalahannya yaitu: 1) Apakah dimungkinkan anak tiri mewaris bersama-sama dengan anak angkat? 2) Apakah Putusan No. 489 K/AG/2011 tentang pembagian harta warisan Almarhum kepada Ahli warisnya sudah sesuai menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yaitu tipe normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data sekunder yang digunakan dilakukan secara kualitatif, penarikan kesimpulan yang digunakan dengan menggunakan metode deduktif. kesimpulan dari skripsi ini bahwa Anak angkat mempunyai perlindungan hukum dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyebabkan anak tersebut dapat mewaris dari orang tua angkatnya yaitu dengan wasiat wajibah. Sedangkan anak tiri tidak mempunyai perlindungan hukum yang menyebabkan anak tiri tidak dimungkinkan mendapatkan harta warisan orang tua tirinya. Namun atas dasar keadilan dan kesejahteraan anak tiri tersebut, dimungkinkan bagi anak tiri mewaris bersama-sama dengan anak angkat melalui jalur qiyas, jalur wasiat dan/atau hibah, dan jalur pemberian kerabat. Putusan Mahkamah Agung No. 489 K/AG/2011 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 190 jo. 209 Kompilasi Hukum Islam.