Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan (alm) Ny. Maureen Elizabeth kepada ahli waris menurut kitab Undang- Undang hukum perdata (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor : 2393 K/Pdt/2015)
D engan meninggalnya pewaris maka terbukalah warisan tersebut untuk dibagi kepada ahli waris. Sebagaimana permasalahan yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2393 K/Pdt/2015. Pada pokok permasalahan ini yang adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan almarhumah Ny. Maureen Elizabeth kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat? (2) Apakah isi Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2393 K/Pdt/2015 tentang pembagian harta warisan almarhum Ny. Maureen Elizabeth kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Untuk menjawab Pokok Permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini di lakukan secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa (1) Pemebagian warisan (alm) Maureen Elizabeth kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata adalah sebagai berikut: Dicky Effendy mendapatkan 1/2 bagian dan 1/8 bagian dan masing-masing untuk M Lutfy Setiyadi, Sony Effendy dan Silvya Pongo mendapatkan 1/8 bagian. (2) Isi Amar Putusan Nomor 2393 K/Pdt/2015 tentang pembagian harta warisan (alm) Maureen Elizabeth ini telah sesuai dengan sistem pewarisan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang memutuskan bahwa: Dicky Effendy mendapatkan 1/2 bagian dan 1/8 bagian dan 1/8 bagian dan masing- masing untuk M Lutfy Setiyadi, Sony Effendy dan Silvya Pongo mendapatkan 1/8 bagian.