P
engertian Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, serta akibat hukumnya bagi ahli waris, dengan meninggalnya pewaris maka terbukalah pewarisan bagi para ahli warisnya. Maka permasalahnya adalah pembagian harta warisan Almarhum Hebert Maramis dan Almarhumah Pitro Dondok kepada ahli warisnya berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata serta Apakah perbuatan Justin Leni Maramis terhadap Yohan Maramis tentang menguasai harta warisan merupakan perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Dapat disimpulkan pewaris meninggal dunia dan meninggalkan 3 (tiga) orang ahli waris yang salah satunya merupakan pengganti dari ahli waris yang sudah meninggal terlebih dahulu dan berdasarkan Pasal 830, 832, 834, 841 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Justin Leni Maramis, Randy Maramis, Yohan Maramis adalah ahli waris yang sah dan mendapat bagian 1/3. karena para ahli waris sepakat untuk membangun rumah diatas tanah harta warisan secara Bersama-sama, maka perjanjian lisan tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak berdasarkan pasal 1338 kuhper, perbuatan justin leni maramis dan sompie maramis merupakan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Yohan maramis berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata.