Analisis yuridis terhadap kedudukan anak luar kawin pengganti dalam mewaris menurut kitab Undang-Undang hukum perdata (studi putusan nomor: 84/PDT/2012/PT. MDN)
K ematian erat kaitannya dengan pewarisan. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dalam Putusan Putusan Pengadilan Tinggi No. 84/PDT/2012/PT.MDN yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris pengganti dalam pembagian warisan Almarhum Djaja Tjandra dan Almarhumah Masri Tansa kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah isi amar putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 533.PDT.G/2010/PN.MDN tersebut sudah sesuai atau tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data penelusuran terhadap buku-buku juga undang-undang yang berlaku dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian tersebut adalah (1) Darwis Tansa dan Wylis tansa adalah anak luar kawin pengganti yang tidak dapat menggantikan Murni Tansa sebagai Ahli Waris dari Djaja Tjandra dan Masri Tansa. (2) Isi amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 533/PDT.G/2010 sudah sesuai dengan ketentuan waris dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata.