Tinjauan yuridis pembagian harta pusaka peninggalan pada keluarga yang tidak memiliki keturunan atau putus waris bertali darah menurut Hukum Waris Adat Minangkabau (studi putusan No. 33/PDT/2014/PT-PDG)
S istem kewarisan dalam Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat di suatu daerah. Salah satu daerah yang masyarakatnya masih menjunjung tinggi hukum adat dalam kehidupan sehari-hari adalah masyarakat hukum adat Minangkabau yang berasal dari Sumatera Barat yang juga mempunyai ciri kehidupan masyarakathukum adat yatt:u menganut sistem menarik garis keturunan pihak perempuan atau dari pihak ibu. Apabila dalam keluarga pewa ris tersebut ternyata tidak ada ahli waris yang seharusnya meneruskan atau menerima harta peninggalannya. Dalam Adat Minangkabau hal seperti ini disebut punah atau putus waris tali sedarah. Pokok perm asalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai pembagian harta pusaka peninggalan pada keluarga yang tidak memiliki keturunanatauputus waris bertali darah menurut Hukum Waris Adat Minangkabau? 2) Apakah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang No. 33/PDT/2014/PT-PDGtentang pembagian harta pusaka peninggalan pada keluarga yang tidak memiliki keturunanatau putus waris bertali darah telah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Adat Minangkabau?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis nonnatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan primer sebagai pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dalam Adat Minangkabau bila terjadi punah atau putus waris tali sedarah, harta pusaka dipegang oleh ninik mamak untuk sementara waktu, kemudian dimusyawarahkan untuk menentukan kaum mana yang berhak menerima sako dan pusako dari kaum yang punah tersebut. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang No. 33/PDT/2014/PT.PDG, tidak sesuai menurut Hukum Waris Adat Minangkabau, karena menolak gugatan tanpa mempertimbangkan lebih lanjut prosedur yang berlaku dalam Hukum Adat Minangkabau.