Tinjauan yuridis pembagian harta bersama akibat perceraian
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian berdasarkan Undang-Undang No.1/1974 dan kompilasi hukum islam 2). Untuk menggambarkan persesuaian putusan Pengadilan Agama dalam kasus ini dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menggambarkan rasa keadilan bagi pihak-pihaknya. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, data yang digunakan adalah data skunder, pengolahan data secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduksi. Kesimpulan bahwa, menurut Undangundang No.1 Tahun 1974 mengenai pembagian harta bersama sebagai akibat dari perceraian tidak diatur secara tegas tentang besar pembagian dan tata caranya, hanya menyebutkan bahwa harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa harta bersama dibagi menjadi dua