Tinjauan yuridis terhadap pengasuhan anak dari orangtua yang bercerai dan berbeda agama berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia (studi kasus putusan pengadilan agama No.1/PDT.G/2013/PA.MUR)
P erkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sedangkan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, namun pada prakteknya banyak perceraian yang terjadi. Salah satu alasan dari perceraian adalah murtad atau perpindahan agama salah satu pihak dalam perkawinan. Dengan adanya perceraian akan timbul-timbul akibat dari perceraian tersebut salah satu akibatnya adalah pengasuhananak. Sebagaimana masalah yang muncul dalam skripsi ini yaitu 1)Bagaimana peraturan mengenai Pengasuhan anak yang kedua orang tuanya bercerai dan berbeda agama dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia? 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama No.1/Pdt.G/2013/PA.MUR sudah sesuai dengan peraturan tentang Pengasuhan Anak menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia?. Pokok masalah akan diselesaikan dengan cara hukum normatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut 1) pengasuhan anak diatur dalam Pasal 50-54 UUP tentang perwalian dan Pasal 156 KHI tentang hadhanah 2) Pada prinsipnya putusan Hakim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,walaupun ada syarat yang tidak terpenuhi, namun berdasarkan pertimbangan Hakim yang lebih ringan mudharatnya, maka penulis juga sepakat dengan Putusan Hakim