Tinjauan yuridis mengenai penerapan prinsip non-refoulement terhadap orang-orang Rohingya dari Myanmar di Thailand
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan militer Thailand mengusir orang-orang Rohingya dan apakah tindakan pengusiran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement serta pengaruh dari belum diaksesinya Konvensi 1951 terhadap pengusiran orang-orang Rohingya oleh militer Thailand. Penelitian dilakukan secara normatif. Dalam pengumpulan data dilakukan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Alasan militer Thailand mengusir orang-orang Rohingya adalah karena Thailand menganggap bahwa orang-orang Rohingya termasuk dalam kategori imigran ilegal. 2). Tindakan pengusiran yang dilakukan oleh militer Thailand terhadap orang-orang Rohingya tidak sesuai dengan prinsip non-refoulement. 3). Pengaruh dari belum diaksesinya Konvensi 1951 terhadap pengusiran orang-orang Rohingya oleh Militer Thailand yaitu penanganan dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Thailand, khususnya perlindungan non-refoulement akan tidak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam Konvensi 1951