Tinjauan yuridis mengenai kedaulatan negara di ruang udara berdasarkan hukum udara internasional
T ujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pelanggaran kedaulatan udara yang dilakukan oleh pesawat militer Amerika Serikat menurut Hukum Udara Internasional dan bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh Venezuela terhadap pesawat militer Amerika Serikat. Penelitian dilakukan menggunakan metode normatif. Sedangkan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pesawat militer Amerika Serikat melakukan pelanggaran terhadap wilayah udara Venezuela. Pelanggaran wilayah udara merupakan suatu keadaan dimana pesawat terbang suatu negara sipil ataupun militer memasuki wilayah udara tanpa izin sebelumnya dari negara yang wilayahnya di lalui. Dalam hal yang dilakukan oleh pesawat Amerika merupakan pelanggaran terhadap Chicago 1944, yang telah mengatur mengenai kedaulatan wilayah udara suatu negara, serta bagaimana pengaturan mengenai perizinan untuk melintasi suatu negara. Venezuela melakukan pengusiran terhadap pesawat militer Amerika denga mengirimkan pesawat Jet F-16 untuk menggiring pesawat militer Amerika keluar dari Venezuela