Pembentukan air defence identification zone (ADIZ) Indonesia berdasarkan preemptive self defense menurut hukum internasional
S alah satu aspek dalam hukum udara internasional yang berkaitan dengan wilayah udara adalah dengan ditetapkannya Air Defence Identification Zone (ADIZ) sebagai ruang peringatan dini bagi suatu negara untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara khususnya dengan dilakukan proses identifikasi pesawat udara. Indonesia sudah memiliki ADIZ yang telah diterapkan di tahun 1960, akan tetapi ADIZ tersebut masih belum optimal diterapkan. Pelanggaran wilayah udara yang dialami Indonesia adalah ancaman atau serangan yang menganggu stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Maka permasalahannya adalah apakah pelanggaran wilayah udara yang dialami Indonesia merupakan suatu ancaman atau serangan sehingga diterapkannya ADIZ tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil analisis menunjukan bahwa: 1). Penerapan ADIZ Indonesia tidak untuk memperluas kedaulatan negara, akan tetapi bertujuan untuk ruang peringatan dini untuk identifikasi setiap pesawat asing yang memasuki wilayah Indonesia. 2). Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB suatu negara berhak untuk melakukan hak bela diri terhadap setiap serangan yang ditujukan kepada negara tersebut, salah satunya dengan menerapkan Air Defence Identification Zone (ADIZ).