Penembakan pesawat udara sipil internasional menurut hukum udara (studi kasus penembakan pesawat Ukraine International Airlines PS752 oleh Iran)
P esawat digunakan sebagai sarana transportasi utama di dunia. Dengan tingginya penggunaan transportasi pesawat, maka akan tinggi pula resiko-resiko dan/atau permasalahan yang akan terjadi di ruang udara. Penyelenggaraan penerbangan sipil baik internasional maupun nasional harus mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku, untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut. Persoalan itu dapat diatasi dengan Konvensi Chicago 1944 dan konvensi-konvensi/protokol-protokol lainnya. Pada bulan Januari, dunia penerbangan dikejutkan lagi dengan jatuhnya Pesawat Ukraine International Airlines (UIA) PS752 di Iran. Banyak korban berjatuhan pada waktu jatuhnya pesawat Ukraina International Airlines. Pesawat PS752 jatuh di Bandara Internasional Teheran Imam Kohmeini, Iran 8 Januari 2020 ketika melakukan lepas landas di bandara internasional tersebut yang menuju ke Bandara Internasional Borsypil di Kiev, Ukraina. Boeing 737-800 diyakini jatuh setelah ditembak dua rudal oleh Islamic Revolutionary Guard Corps (Pengawal Revolusi Iran). Menanggapi hal tersebut permasalahan yang ada dalam skripsi ini adalah, untuk mencari tahu aspek-aspek apa saja yang harus diperhatikan ketika pesawat udara sipil memasuki wilayah udara negara lain, dan apakah tindakan Iran dapat dibenarkan berdasarkan hukum udara internasional.