Penyelesaian kasus pencemaran di Laut Timor akibat ledakan Kilang Minyak Montara menurut International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage 1969
L ingkungan hidup merupakan suatu keadaan dan pengaruh yang ada pada ruang atau tempat yang kita tempati dan memiliki pengaruh bagi kehidupan manusia. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sumber daya alam dan harus dikelola dengan baik untuk kepentingan kedepannya agar terjadinya kesejahteraan umum. sebagaimana tertera pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini berdasarkan kasus Pencemaran Di Laut Timor Akibat Ledakan Kilang Minyak Montara Menurut International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage 1969. Pokok Permasalahannya adalah 1) Apakah PT TEP Australia harus bertanggung jawab atas dugaan pencemaran di Laut Timor sebagai dampak dari ledakan kilang minyak Montara menurut International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969? 2) Bagaimanakah penyelesaian kasus dugaan terjadinya pencemaran di Laut Timor akibat dari ledakan kilang minyak Montara milik PT TEP Australia menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data dianalisis secara kulitatif serta penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1) berdasarkan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage1969 PTTEP AA harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara Indonesia sedangkan negara Thailand harus memberikan tanggung jawab dengan memberikan jaminan kepada Indonesia atas ganti rugi dari PTTEP AA, dan 2) menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam Pasal 2, Pasal 53, Pasal 54 Pasal 84, Pasal 87 dan Pasal 90 menyatakan bahwa siapapun subjek hukum harus menjaga lingkungan laut.