Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap Negara Myanmar yang diajukan oleh perwakilan organisasi non-Pemerintah Bangladesh
A danya konflik antara militan Rohingya dengan pasukan keamanan Myanmar, terdapat penyerangan yang dilakukan oleh pihak militan Rohingya kepada pasukan kemanan Myanmar, maka timbulah kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan Militer Myanmar terhadap etnis Rohingya. Masalah yang muncul ialah apakah tindakan kekerasan tersebut memenuhi unsur genosida yang diatur dalam Statuta Roma 1948? Namun bukan hanya sampai mengidentifikasi tindak kejahatan tersebut, masalah selanjutnya yang timbul ialah apakah tindakan operasi Militer Myanmar dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional yang diajukan oleh Perwakilan Organisasi Non-Pemerintah Bangladesh? Karena Myanmar bukanlah pihak dari Statuta Roma. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yang berupa deskriptif yang bersumber dari data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil Peneliitian ini menunjukan bahwa : 1) Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Militer Myanmar merupakan tindakan kejahatan genosida sesuai yang diatur dalam Statuta Roma Pasal 6 ayat (c). 2) Pengajuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional oleh Perwakilan Organisasi Non-Pemerintah ialah tepat dan sesuai. Adapun saran yang disampaikan: 1) Sebaiknya semua negara tidak melakukan kejahatan internasional. (2) Akan lebih baik terdapat pengaturan yang dicantumkan dalam Statuta Roma, menyatakan bahwasannya perwakilan organisasi non-pemerintah dapat mengajukan suatu perkara kepada Mahkamah Pidana Internasional.