Analisis yuridis penangguhan perjanjian ekstradisi Inggris - Hongkong oleh Inggris berdasarkan konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian.
S uatu Negara akan berkomunikasi dan saling bekerjasama dengan Negara lainnya dalam masyarakat internasional. Hubungan kerjasama ini diawali dengan suatu perjanjian internasional. Dalam penelitian ini timbul permasalahan mengenai penangguhan suatu perjanjian internasional yang dilakukan oleh Inggris kepada Hong Kong terkait perubahan Undang-undang Keamanan Nasional China yang mengakibatkan hilangnya objek dari perjanjian ekstradisi kedua pihak tersebut. Skripsi ini menjelaskan benar atau tidaknya tindakan penangguhan yang dilakukan Inggris, juga menjelaskan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis terhadap data sekunder serta melakukan analisis secara kualitatif dengan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan pembahasan terhadap penangguhan perjanjian dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, maka disimpulkan bahwa tindakan China dalam merubah Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan untuk Hong Kong bertentangan dengan isi dari perjanjian ekstradisi yang mengakibatkan kerugian pada pihak Inggris.