Penerapan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batu bara dan/atau CPO terkait prinsip national treatment dalam general agreement on trade in service (GATS)
D alam kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor-impor peran transportasi sangatlah penting untuk pengiriman barang-barang yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan internasional. Pokok permasalahannya apakah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu bertentangan dengan Prinsip National Treatment Dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) dan bagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Prinsip National Treatment Dalam General Agreement on Trade in Services (GATS). Metode yang dipergunakan adalah penelitian Normatif bersifat Deskriptif, bersumber pada data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan dapat disimpulkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu bertentangan dengan prinsip GATS dan sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia yaitu harus segera menghentikan penerapan kewajiban yang dibuatnya terkait dengan ketidaksesuaian dengan komitmen yang telah di daftarkan oleh Indonesia. Selain itu sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Indonesia jika terbukti melanggar prinsip GATS maka Indonesia harus membayar ganti rugi sampai dengan tindakan retalisasi (pembalasan) yang dibenarkan oleh WTO.