Tanggung jawab pt hanson international tbk kepada investor terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan tahunan
P rinsip Keterbukaan merupakan prinsip yang fundamental dalam Pasar Modal. Prinsip keterbukaan diatur di dalam pasal 1 angka 25 UUPM. Setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal harus tunduk pada prinsip keterbukaan. Berdasarkan Surat Pengumuman OJK Nomor 3/PM.1/2019 PT Hanson International Tbk terbukti melakukan pelanggaran penyajian laporan keuangan di mana tidak mencantumkan PPJB 14 Juli 2016 dan atas hal tersebut OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Adanya sanksi tersebut menyebabkan penurunan nilai saham dari PT Hanson International Tbk. Pokok permasalahan yang diangkat adalah, bagaimana tanggung jawab PT. Hanson International Tbk kepada investor terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan tahun 2016 dan bagaimana sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap PT. Hanson International Tbk yang melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan tahun 2016 dan terlambat menyampaikan restatement laporan keuangan tahun 2016 tersebut. Tipe penelitian adalah normatif yang bersifat deskriptif dan didasarkan data sekunder dan primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tanggung jawab PT Hanson International Tbk kepada investor terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan tahun 2016 adalah berupa penggantian kerugian. Penggantian kerugian yang harus diberikan PT Hanson International Tbk kepada investor didasari atas tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 111 UUPM juncto Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk keterlambatan penyampaian restatement PT Hanson International Tbk, OJK memberikan sanksi administratif menurut Pasal 63 huruf e PP Nomor 45 Tahun 1995 yaitu sebesar Rp. 1.000.000-, per-hari serta sanksi menurut Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.