Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam kasus penyiksaan oleh Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) dalam investigasi di Afghanistan
L aporan Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah Pidana Internasional Tahun 2017 menyebutkan, bahwa Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) mungkin telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa para tahanan di Afghanistan. Maka permasalahannya adalah, apakah penyiksaan oleh Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) tersebut merupakan kejahatan perang dan dapatkah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berlaku terhadap situasi tersebut. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan klasifikasi kejahatan perang, seperti yang tercantum di dalam Statuta Roma 1998. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Tindakan penyiksaan oleh Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) di Afghanistan adalah termasuk ke dalam kejahatan perang. Statuta Roma 1998 dalam pasal 12, pasal 5 dan pasal 8 ayat (2) (c) (i), menyatakan bahwa tindakan penyiksaan dalam suatu konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional adalah perbuatan-perbuatan yang termasuk kedalam klasifikasi kejahatan perang dan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat berlaku terhadap Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) dalam situasi di Afghanistan.