Interpretasi lisensi wajib (compulsory licensing) dalam the agreement on trade related aspects of intellectual property menurut hukum perjanjian internasional (studi kasus epidemik HIV/AIDS di Afrika Selatan)
R epublik Afrika Selatan mengalamai epidemik HIV/AIDS yang mengakibatkan penyandang penyakit tersebut ketergantungan terhadap obat-obatan yang dapat memperpanjang jangka waktu hidup mereka. Obat-obatan merupakan invensi yang dapat dipatenkan yang secara internasional diatur dalam The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property (TRIPS) yang harus diinterpretasi dan diimplementasi kedalam hukum nasional. Agar harga obat-obatan dapat terjangkau maka Afrika Selatan menerapkan lisensi wajib menurut ketentuan Pasal 31 TRIPS akan tetapi interpretasi dari Afrika Selatan banyak menimbulkan pertentangan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Afrika Selatan melakukan interpretasi dari Pasal 31 TRIPS menurut Pasal 31 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional dan apa akibat hukum dari interpretasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pembahasan dalam penelitian ini berfokus pada interpretasi Pasal 31 TRIPS menurut Konvensi Wina 1969 dan akibat hukum dari Medicines and Related Substances Control Act 1997 yang merupakan hasil interpretasi dan implementasi Pasal 31 TRIPS terhadap industri obat-obatan. Kesimpulan pada penelitian ini adalah interpretasi Pasal 31 TRIPS adalah untuk membantu negara-negara yang membutuhkan harga suatu invensi seperti obat-obatan diturunkan tanpa pelanggaran hak paten dan akibat hukum dari interpretasi Pasal 31 TRIPS dapat dilihat dari harga obat-obatan di pasar Afrika Selatan.