Analisis yuridis terhadap penggunaan Cyborg sebagai senjata ditinjau dari hukum humaniter internasional
P enggunaan cyborg sebagai senjata masih sangat dipertanyakan dalam penggunaannya, karena belum diketahui secara jelas bagaimanakah legalitas cyborg, apakah cyborg dapat membedakan kombatan atau warga sipil, bagaimanakah pengaturannya dalam hukum internasional jika terdapat suatu Negara yang menggunakan apakah harus dibuat suatu konvensi baru mengenai pengaturan cyborg, biaya yang perlu dikeluarkan jika cyborg digunakan sebagai senjata, etis atau tidaknya, serta siapa yang akan bertanggung jawab dalam penggunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai penggunaan cyborg dan menetahui pertanggungjawaban neragara yang menggunakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang diperlukan adalah data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, dan undang-undang yang berhubungan dengan objek yang diteliti sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Cybrorg selain digunakan dalam bidang medis, juga dapat digunakan dalam bidang militer. Pertanggungjawaban mengenai penggunaan cyborg juga dapat dilihat dari Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 Common Articles Konvensi Jenewa 1949 mengenai grave breaches; Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3) Protokol Tambahan I, 1977; dan Pasal 6 Piagam Nuremberg;serta Pasal 8 ayat (2) Statuta ICC.