Tanggung jawab negara terhadap tindakan penabrakan kapal laut di Selat Kerch berdasarkan hukum laut internasional (Rusia v. Ukraina)
P rinsip tanggung jawab negara merupakan prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara memiliki tanggung jawab apabila melanggar kewajiban internasional, baik untuk berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu yang dapat bersumber dari perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Kata “kapal†mencakup setiap jenis kendaraan air ,termasuk pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana hukum internasional mengatur mengenai Tanggung jawab suatu negara terhadap tindakan penabrakan kapal laut, Apakah tindakan penabrakan terhadap kapal laut dapat dibenarkan menurut hukum laut internasional dalam perkara Rusia v. Ukraina, Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, sifat penelitiannya adalah bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data menggunakan analisis metode kualitatif, cara penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif, kesimpulan dalam hal ini adalah Rusia wajib untuk memberikan Reparasi pemuh yaitu dengan Pencuniary Reparation yaitu apabila timbul kerugian materiil maka tanggung jawab negara wajib untuk memberikan sejumlah ganti rugi yang disebabkan oleh tindakan penabrakan kapal yang dilakukan oleh kapal Rusia yaitu kerusakan terhadap kapal-kapal Ukraina, Dilihat dari letak kejadian yaitu Di lokasi (44 ° 56'00 ″ N 36 ° 30'08 ″ E) dan kedua kalinya di (44 ° 56'06 ″ N 36 ° 30'05 ″ E) maka kejadian tersebut berada diuar garis 12 mil Yang dimana sesuai dengan UNCLOS 1982 Pasal 3 yang menyebutkan lebar laut territorial adalah maksimal 12 mil di ukur dari garis pangkal. Maka dalam ketentuan laut bebas Pasal 87 menyebutkan bahwa laut bebas terbuka untuk semua negara, baik negara pantai atau tidak berpantai. Sehingga kebebasan dalam laut bebas ini salah satunya adalah kebebasan dalam pelayaran.