Tinjauan yuridis terhadap putusan Hakim dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan perkara pajak
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran apakah PTUN berwenang mengadili sengketa pajak dan apakah dasar pertimbangan PT.TUN Jakarta menerima permohonan banding yang sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 serta apakah dibenarkan Hakim PT.TUN Jakarta menjatuhkan putusan melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa TUN yang berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang jaminan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat pemelitian deskriptif analitis dan data yang digunakan data sekunder serta cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili karena obyek sengketa TUN berupa KTUN yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai bukanlah merupakan KTUN yang dapat digugat di PTUN, PT.TUN telah keliru dalam menentukan obyek sengketa dan tenggang waktu gugat sudah lewat serta tidak ada ketentuan pengecualiannya serta pertimbangan hakim PT.TUN telah melewati kewenangannya dalam memutus sengketa TUN yang berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang jaminan bank.