Tinjauan yuridis mengenai kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah anak luar kawin menurut kompilasi hukum Islam
T ujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ayah biologis terhadap kewenangan sebagai wali nikah, dan upaya apakah yang dapat dilakukan oleh KUA untuk bisa dilangsungkan perkawinan anak luar kawin serta bagaimanakah prosedur penetapan wali nikah bagi anak luar kawin. Penelitian dilakukan secara normatif dan deskriptif analitis. Sebagai pelengkap dilakukan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika induktif. Berdasarkan analisis maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Ayah biologis tidak berwenang menjadi wali nikah anak luar nikah. 2). Upaya yang dapat dilakukan oleh KUA adalah dengan menunjuk Wali Hakim. 3). Prosedur penetapan wali hakim diawali oleh pernyataan dari orang tua mempelai wanita (Bapaknya), pernyataan tersebut dilakukan dihadapan Pejabat KUA dimana mempelai wanita berdomisili.