Tinjauan yuridis tindak pidana korupsi mengenai kegiatan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu oleh Mantan Asisten Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T ujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai kegiatan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu oleh Mantan Asisten Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan bagaimanakah ketentuan tentang uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi. Skripsi ini termasuk suatu penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Dengan jenis sumber data berupa data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini, yaitu dengan terbuktinya Pasal 3 dan selain itu dipertimbangkannya keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Ketentuan mengenai uang pengganti telah terbukti sesuai dengan unsur Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001