Tinjauan Yuridis hak angket DPR terhadap KPK dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang status kelembagaan KPK
P enelitian ini dilatarbelakangi Polemik apakah KPK bagian eksekutif atau yudikatif kembali mengemuka saat dibentuk pansus angket KPK oleh DPR berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3. sebagai landasan DPR memberikan hak angket KPK yang kemudian para Pemohon merasa dirugikan dan dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menjelaskan bahwa KPK masuk ranah Eksekutif, dalam putusan tersebut hakim MK memberikan pertimbangan bahwa dalam konsiderans menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan: bahwa lembaga pemerintahan yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berjalan secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi dan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 sebagai dasar hukum kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan.