Pelaksanaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
H ak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan DPR. Karena itu hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan, yang merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam Undang-Undang tentang penetapan hak angket tidak menjelaskan mengenai apa saja yang menjadi alasan untuk memunculkan hak angket tersebut. permasalahan yang diangkat adalah 1) bagaimanakah pelaksanaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia? dan 2) apakah pelaksanaan hak angket telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif secara cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1954 Tentang Penetapan Hak Angket, Undang-Undang No.16 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang No 27 Tahun 2009 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang No,17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan pelaksanaan hak angket oleh DPR telah sesuai dengan ketentuan Pasal 199 UUD Nomor 17 Tahun 2014.