Tinjauan yuridis mengenai diskriminasi rasial terhadap etnis minoritas Uighur di Xinjiang menurut Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination tahun 1965
T ujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaiaman hukum hak asasi manusia internasional mengatur tentang diskriminasi rasial, dan apakah tindakan pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC) terhadap etnis minoritas Uighur merupakan diskriminasi rasial serta apa tanggung jawab pemerintah Cina terhadap etnis minoritas Uighur di Xinjiang. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum secara normatif dengan sumber data sekunder. Menggunakan analisis kualitatif dan logika induktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa: 1). Diskriminasi rasial diatur secara khusus dalam CERD dan Deklarasi mengenai hak-hak orang termasuk bangsa atau suku bangsa, agama dan bahasa minoritas. 2). Pemerintah Cina telah melakukan diskriminasi rasial terhadap etnis Uighur, padahal mereka juga mempunyai hak-hak yang sama seperti yang dimiliki etnis Han. 3). Cina mempunyai tanggung jawab untuk memberikan reparation berupa satisfaction kepada etnis Uighur.