Tinjauan yuridis tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa di Sukabumi (studi kasus putusan nomor: 24/pid.sus-tpk/2019/pn.bdg.)
P ermasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Bagian Inti Delik Dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 ? 2) Bagaimana Panadangan Hakim Tentang Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Di Sukabumi ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan wawancara Kasus ini dari bermula dari Desa Pagelaran mendapat dana desa senilai Rp1,6 miliar lebih bersumber dari APBD Sukabumi, Pemprov Jabar dan APBN. Berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemkab Sukabumi, dari Rp1,6 miliar dana yang dialokasikan, perbuatan sang kepala desa merugikan negara Rp636 juta. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.31 tahun 1999. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu 1. bagian inti delik yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri orang lain dan suatu korporasi dan merugikan keuangan negara 2. Hakim memandang bahwa kata setiap orang ini sama dengan kata ’barangsiapa’.