Analisis yuridis tentang tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN.TJK)
B erdasarkan penelitian yang sudah penulis lakukan Bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Mulyadi Bin Sukirman sebagai Kepala Pekon Air kubang yang melakukan tindak pidana korupsi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dalam putusan nomor 46/Pid,Sus-TPK/2018/PN.Tjk yang dimana melakukan pungutan dimana melebihi dari jumlahnya dari ketentuan yang sudah ada maka dengan itu seharusnya Tindakan terdakwa tersebut dikenakan dakwaan pertama yaitu dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 100 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang memiliki sanksi berupa pidana penjara selama 8 bulan penjara dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).