Kajian yuridis terhadap sengketa kepemilikan tanah hak milik di Desa Pererenan, Badung-Bali
S engketa tanah yang terjadi antara Karpika Wati (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA) timbul karena perkawinan tanpa perjanjian pisah harta yang berdampak pada penguasaan harta bersama yakni tanah hak milik di Desa Pererenan, Bali. Selain itu, pasangan suami istri tersebut melakukan perjanjian Nominee guna menerbitkan APHT dan Sertipikat HT atas nama Alain Mourice Ponds. Permasalahan dalam penelitian adalah siapakah yang secara yuridis menjadi pemegang hak atas tanah HM dengan Sertipikat HM No. 1022/ Desa Pererenan, Badung-Bali dan langkah-langkah hukum apa yang dapat ditempuh Karpika Wati untuk membatalkan Sertipikat Hak Tanggungan Pertama No. 209/2008 atas nama Alain Maurice Pons. Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder (studi kepustakaan) dengan pengambilan kesimpulan yang bersifat deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa yang menjadi pemegang hak dari sebagian tanah HM dengan Sertipikat HM No. 1022/ Desa Pererenan, Badung-Bali adalah Karpita Wati, dan sebagian lagi hak dari Alain Maurice Pons. Namun, berlakunya Pasal 21 ayat (3) UUPA mewajibkan Alain Mourice Ponds (WNA) untuk melepaskan HM yang bersangkutan. Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan Sertipikat HT Pertama No. 209/2008 atas nama Alain Maurice Pons didahului dengan gugatan pembatalan APHT di Pengadilan Negeri Denpasar dan setelah berkekuatan hukum tetap langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan pembatalan sertipikat HT ke PTUN Denpasar. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap barulah Kantor Pertanahan dapat membatalkan Sertipikat HT yang bersangkutan. Akan tetapi Kantor Pertanahan tidak dapat membatalkan sertipikat HT Pertama No. 209/2008 karena Karpita Wati belum mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke PTUN.