N
egara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan
yang dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya ikan yang
melimpah. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap jaring trawl tersebut digunakan dalam penangkapan ikan sedangkan dalam UU Perikanan itu tidak boleh digunakan. Pokok masalah dalam skripsi ini Apakah penangkapan ikan menggunakan jaring trawl bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? Serta Bagaimana upaya pemerintah terhadap penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan jaring trawl menurut Undang-Undang Perikanan?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Maruba Pasaribu menggunakan jaring trawl
tersebut sangat bertentangan dengan UU Perikanan karena jaring trawl merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Jaring Trawl ini telah dihapus sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan penyuluhan terhadap dampak negatif dari pukat harimau (Jaring Trawl)