Tinjauan yuridis hak uji materil peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2011 tentang pengelolaaan pelabuhan oleh pemerintah kota Cilegon
B erdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cilegon mengajukan Hak Uji Materiil kepada MA terhadap PP Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan mengenai pengelolaan pelabuhan berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2001 dan Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2001, dan apakah Hak Uji Materiil MA terhadap PP Nomor 69 Tahun 2001 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah pengaturan mengenai pengelolaan pelabuhan UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, PP Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan, serta SK Menteri Perhubungan No. KM 56/2002 hanya memberikan kewenangan pengelolaan pelabuhan kepada PT. Pelindo (Persero), sehingga dinilai merugikan kepentingan Pemerintah Daerah Kota Cilegon untuk mengelola sendiri pelabuhan yang ada di wilayahnya dengan cara menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan. Pemerintah Pusat menolak Perda tersebut, sehingga Pemkot Kota Cilegon mengajukan Hak Uji Materiil kepada MA terhadap PP Nomor 69 Tahun 2001.