Tinjauan yuridis terhadap masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia
P engaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang akhir-akhir ini menimbulkan penafsiran yang berbeda di beberapa kalangan masyarakat. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan, apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing. Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.