DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia


Oleh : Eldira Amany

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/041

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Subyek : Corporate governance--Law and legislation

Kata Kunci : constitutional law, term of office of vice president, interpretation of the constitutional court

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500135_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500135_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500135_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500135_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500135_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500135_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500135_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500135_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500135_Lampiran.pdf

P engaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang akhir-akhir ini menimbulkan penafsiran yang berbeda di beberapa kalangan masyarakat. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan, apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing. Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?