Implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XI/2013 terhadap status dan kedudukan anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi pada pemilu tahun 2014
D engan berlakunya ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 berakibat bagi yang bermaksud ingin mencalonkan diri lagi dengan partai yang berbeda, tidak lagi dapat menyelesaikan masa pengabdiannya di badan legislatif hingga akhir masa bakti tahun 2014. Dalam kasus ini, para pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana dampak dari Putusan MK No. 39/PUU-XI/2013 terhadap status dan kedudukan anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi dan bagaimana mekanisme pemilihan umum calon anggota DPRD berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu.Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian hokum yuridis normative terhadap peraturan perundangundangan yang mendasarinya, dengan pengolahan data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XI/2013 ini, anggota DPR/DPRD yang partainya tidak lolos verifikasi, bias pindah kepartai yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu tanpa harus terkena sanksi dari partai lama mereka untuk menanggalkan jabatan sebagai anggota DPRD. Mekanisme pemilihan umum calon anggota DPRD berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah mengikuti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 danharusmemperhatikanPutusan MK No. 39/PUU-XI/2013 tentang pembatalan Pasal 16 ayat (3) bagi mereka yang akan mencalonkan diri dengan menggunakan partai yang berbeda.
W ith the enforcement of the provisions of Article 16 paragraph (3) of the Act No. 2 of 2011 result for that intends to run again with a different party, no longer able to complete a period of service in the legislature until the end period of service in 2014. In this case, the applicant stated that the content of Article 16 paragraph (3) of Law No. 2 In 2011, contrary to the Constitution of the State Republic of Indonesia Year 1945. The problem is how the impact of the Constitutional Court No. 39 / PUU-XI / 2013 on status and position of members of parliament from the political parties who do not pass the verification and how the selection mechanism general prospective legislators under Law No. 8 In 2012 About Pemilu.Untuk answer this problem done normative juridical legal research on the laws and regulations underlying, the data processing qualitative and logical deductive inference. Based on the analysis concluded that, by Decision Constitutional Court No. 39 / PUU-XI / 2013, DPR / DPRD the party did not pass the verification, the bias moved kepartai who qualify as participants in the 2014 elections to be re-elected in elections without having to incur sanctions from their old party to stripped of office as a member of Parliament. mechanism general election candidates for parliament under Law No. 8 Years 2012 on the election of members of DPR, DPD and DPRD have followed as stipulated in Article 4 (2) of Law No. 8 Years 2012 danharusmemperhatikanPutusan Court No. 39 / PUU-XI / 2013 on the cancellation of Article 16 paragraph (3) for those who would run using a different party.