Pelanggaran Hak Servituut (pengabdian pekarangan) warga Lengkong Gudang Serpong - Tangerang Selatan ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
A dapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai: 1). Untuk memberikan gambaran tentang keberlakuan Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 2). Untuk memberikan gambaran pelanggaran Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) Warga Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk yang terjadi karena dibangunnya pagar yang menutup akses jalan satu-satunya milik Warga Lengkong Gudang ditinjau dari jenis-jenis Hak Kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder yang dianilisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan pembangunan pagar di atas jalan Warga Lengkong Gudang oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk telah melanggar pasal 674, 692, dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih berlaku berdasarkan ketentuan Konversi Pasal I ayat (6) Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih menjadi suatu hak. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1729 K/Sip/1976 membuktikan Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) masih berlaku di Indonesia karena dikeluarkan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.