Tinjauan yuridis tindak pidana penangkapan ikan di wilayah zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa surat izin penangkapan Ikan/Sipi (studi putusan pengadilan perikanan pada pengadilan negeri ranai Nomor: 26/PID.PRKN/2014/PN.RNI.)
P emberian sanksi pidana terhadap tindak pidana illegal fishing merupakan hal yang harus dilakukan, karena penjatuhan sanksi pidana bukan hanya sematamata untuk memberikan efek jera pada pelaku illegal fishing tetapi juga untuk melindungi sumber daya alam Indonesia terutama di bidang perikanan dan mempertegas bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat atas penguasaan kekayaan bumi dan lautnya. Akan tetapi dalam pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana illegal fishing perlu pertimbangan dalam hal menentukan unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku agar dapat menentukan peraturan/pasal mana yang di langgar, sehingga pelaku dapat dijatuhkan dengan hukuman pidana yang maksimal. Hal itu yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana untuk mendapat gambaran mengenai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 26/Pid.Prkn/2014/PN.Rni.) dan Bagaimana jenis delik dalam rumusan Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Studi Studi Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 26/Pid.Prkn/2014/PN.Rni.). Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif-analitis yaitu dengan menguraikan dan menggambarkan data skunder yang penulis peroleh dalam penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala/peristiwa kejadian yang terjadi sekarang dan untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Dan Jenis Delik Yang Ada Di Dalam Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu Delik Kejahatan, Delik Formil, Delik Dolus, Delik Tunggal, Delik Commisionis, Delik Bukan Aduan (Delik Biasa) dan Delik Khusus. Maka dari itu penegakan hukum dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku pidana dapat dijatuhkan sanksi pidana maksimal.