Tinjauan yuridis tindak pidana penangkapan ikan tanpa dokumen dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang (studi kasus putusan No. 14/PID.SUS-PRK/2017/PN Mdn)
P enangkapan Ikan Tanpa Dokumen Dan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang di perairan wilayah Indonesia banyak dilakukan oleh para nelayan yang masuk kewilayah indonesia secara illegal, seperti halnya perbuatan dalam Putusan No. 14/Pid.Sus- PRK/2017/PN Mdn yang melakukan penangkapan ikan di selat malaka dengan nakhoda yang berasal dari orang Indonesia tetapi menggunakan kapal asing yang tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dalam kasus putusan No. 14/Pid.Sus- PRK/2017/PN Mdn dan 2) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur atau tidak pasal yang didakwakan dalam kasus putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mdn dan bagaimana dasar pemberat pidana dalam kasus putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif, serta menggunakan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengenai tindak pidana perikanan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan alat tangkap yang dilarang telah memenuhi unsur Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tentang SIUP, Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang SIPI, Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang alat tangkap yang dilarang dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tentang SIKPI dan dasar pemberat pidana dalam kasus putusan No. 14/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mdn adalah merupakan pemberat pidana yang termasuk perbuatan berlanjut yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 KUHP.