Tindak pidana penganiayaan berat berdasarkan Pasal 338 KUHP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 309/Pid.b/2020/PN Pdg)
T indak Pidana Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Mati Merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menganiaaya dengan mengakibatkan mati, yang mana tujuan asalnya bukan untuk mengakibatkan mati tapi hanya untuk memberikan rasa sakit semata saja seperti kasus yang diangkat oleh penulis yang terjadi di Padang dengan Nomor Putusan: 309/Pid.b/2020/PN Pdg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berdasarkan Pasal 338 KUHP dan 2) Apa Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Berdasarkan Pasal 338 KUHP. Penelitian ini menggunakan meote penelitian hukum normatif dengan menggunanakn metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data adalah data sekunder dan pengumpulan data di analisis dengan pendekatan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulanya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang adalah dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganganiayaan yang mengakibatkan mati.