Tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh militer (studi putusan nomor 86-K/PM I-01/AD/IX/2019)
P erkara tindak pidana Perjudian yang berjenis judi togel yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara membeli nomor atau angka tebakan togel di warung kopi di Desa Pucok Alue Rheung Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, secara bersama – sama tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian dalam Perkara Pidana Nomor 86-K/PM I-01/AD/IX/2019. Pokok permasalahan nya adalah: 1) Apakah unsur tindak pidana perjudian yang dilakukan terdakwa dalam kasus Putusan Nomor 86-K/PM.I-01/AD/IX/2019 telah terpenuhi? 2) Apakah putusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan sifat deskriptif analisis dengan cara penarikan kesimupulan menggunakan metode logika deduktif. Agar penjatuhan pidana tambahan berlaku efektif, maka harus disusun ketentuan yang dapat menjadi pedoman hakim berupa kriteria tentang layak atau tidak layaknya militer dipertahankan dalam Kesatuan Dinas Militer sehingga jika norma ini dilanggar tidak perlu bergantung pada kewenangan subyektif Hakim Militer serta perlunya kecermatan dari Oditur Militer dalam mengajukan tuntutan dakwaan dimana harusnya Terdakwa dituntut setidak – tidaknya pidana kurungan penjara lebih dari yang didakwakan dalam putusan.