Analisis yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anggota militer (studi kasus putusan nomor 06-k/pm ii-10/ad/i/2018)
T indak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anggota militer dengan masyarakat sipil merupakan tindakan seorang militer Prada Jaka Suci Purnama dengan cara mendorong dan memaksa serta dijanjikan akan dinikahi supaya korban mau untuk diajak melakukan hubungan persetubuhan layaknya pasangan suami istri di sebuah hotel. Penelitian ini dengan mengambil kasus Putusan Nomor 06-K/PM II-10/AD/I/2018. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP; 2) Apakah alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dijatuhkan kepada terdakwa ?.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Prada Jaka Suci Purnama, oleh majelis hakim dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dengan Pasal 281 ke 1 KUHP, 2) alasan tidak dijatuhkannya pidana tambahan pemecatan terdakwa Prada Jaka Suci Purnama karena hakim menggangap bahwa terdakwa masih dipandangnya layak tetap dalam kalangan militer. Hasil penelitian bahwa perbuatan Terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP, karena ada unsur persetubuhan oleh Terdakwa kepada wanita diluar perkawinan, dan dilakukan dengan paksaan, jadi mengandung unsur kekerasan atau adanya paksaan serta adanya rayuan untuk menikahi saksi 2 dengan tujuan supaya saksi 2 mau diajak untuk bersetubuh.