Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota militer (studi kasus putusan nomor: 81-K/PM.II-09/AD/IV/2017)
T indak pidana pencurian yang dilakukan oleh Anggota Militer selain berlaku KUHPM, juga berlaku hukum pidana umum yaitu KUHP dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anggota militer tersebut. Seperti halnya pada kasus Putusan Nomor: 81-K/PM.II-09/AD/IV/2017.Pokok permasalahan apakah perbuatan pelaku merupakan Tindak Pidana Hukum Pidana umum berdasarkan KUHP ataukah Tindak Pidana Militer berdasarkan KUHPM? dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana kasus Pencurian yang dilakukan oleh Militer dalam putusan nomor: 81-K/PM.II-09/AD/IV/2017?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa diterapkan tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP. 2) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana adalah hanya dari aspek terpenuhinya unsur-unsur tindak pindana pencurian Pasal 362 KUHP, tidak mempertimbangkan pemberatan dengan mendasarkan pada ancaman tindak pidana pada Pasal 140 KUHPM. Maka kesimpulannya adalah hakim seharusnya dapat diterapkan sebagai tindak pidana pencurian militer sesuai Pasal 140 KUHPM, karena terdapat unsur menyalahgunakan kesempatan di rumah yang diperoleh dari penguasa umum, dalam hal ini di perumahan yang disiapkan oleh dinas yang dilakukan oleh terdakwa dan Hakim juga tidak mempertimbangkan pemberatan berdasarkan Pasal 52 KUHP, untuk pemberatan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat, dan militer dimaksud dalam Pasal 92 KUHP.