Tindak pidana pencurian di malam hari yang dikenakan Pasal 362 KUHP (Putusan Nomor : 92/Pid.B/2019/PN.BDG)
T indak Pidana Pencurian Di malam Hari merupakan perbuatan terdakwa Asep Bagja Als Atep bin Mamat Rahmad yang mengambil barang korban berupa Hand Phone yang sedang dicharger korban diletakkan diatas lemari dalam kamar tidur korban tanpa seijin pemiliknya atau korban dan dilakukan pada jam 19.20. Adapun menggunakan Studi Putusan Nomor : 92/Pid.B/2019/PN.BDG. Pokok permasalahan dalam skripsi ini ada 2(dua) yaitu1.Apakah perbuatan terdakwa sudah sesuai atau tidak berdasarkan Pasal 362 KUHP ? (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung No : 92/Pid.B/2019/PN.BDG) dan 2. Apa alasan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ? (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung No : 92/Pid.B/2019/PN.BDG). untuk menjawab semua pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara Normatif yang bersifat analitis kualitatif dengan data sekunder. Kesimpulan penlitian 1. Perbuatan terdakwa tidak sesuai berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan 2. Alasan hakim hanya melihat bahwa terpenuhinya unsur mengambil barang milik orang lain yaitu korban dengan tujuan untuk dimiliki tanpa seijin korban. Hasil penelitian bahwa prbuatan terdakwa mengambil barang milik orang lain dilakukan jam 19.30 adanya unsur malam hari jadi seharusnya Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP.