Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan Pasal 362 KUHP (Studi Putusan Nomor: 13/PID.B/2019/PN.TJP)
T indak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan Pasal 362 KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tumiran Pgl Miran kepada korban Andrima Pgl An dengan terlebih dahulu melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan cara mendobrak sehingga kunci gembok tersebut terbuka dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pompa air beserta 1 (satu) selang air sepanjang 30 meter dan mengangkat barang barang tersebut keatas motornya dan menjualnya kepada saksi Asman Pgl Uwa. P ermasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP? 2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 13/Pid.B/2019/PN.Tjp? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menggunakan analisa dengan logika deduktif serta penarikan kesimpulan. Analisa dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur berdasarkan Pasal 362 KUHP, 2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Pencurian Dengan Pemberatan yang diputus berdasarkan Pasal 362 KUHP adalah Teori Pendekatan Keilmuan yaitu pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian khususnya dalam kaitannya dengan putusan-putusan terdahulu dalam rangka menjamin konsistensi dari putusan hakim, dan Teori Ratio Decidendi yaitu didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan 5.