Tindak pidana pencurian pada malam hari dengan menggunakan kunci palsu ( Studi Putusan Nomor 603/Pid.B/2018/PN.Blb )
T indak pidana pencurian pada malam hari merupakan perbuatan seseorang yang tanpa punya kewenangan ataupun tanpa izin mengambil 2 buah handphone dan uang tunai pada pukul 02.00 W.I.B di rumah orang lain dengan cara menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu rumah. Dengan penilitian studi kasus Putusan Nomor 603/Pid.B/2018/PN.Blb. Permasalahan 1) Apakah perbuatan pelaku sudah tepat atau tidak berdasarkan Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP ?, 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus ini studi kasus putusan nomor 603/Pid.B/2018/PN.Blb ?. Metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan primer, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. kesimpulannya adalah 1) Perbuatan pelaku tidak tepat berdasarkan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP 2) Penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Falsafah Pemidanaan dan Teori Pemidanaan Kontemporer guna mewujudkan efek jera dan edukasi berdasarkan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hasil penelitian seharusnya perbuatan terdakwa dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 & ke-5 KUHP.