Penjatuhan sanksi pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana penipuan (studi kasus nomor 43-K/PM.III-13/AL/XI/2018)
P enjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan seorang militer berpangkat sersan kepala dengan cara menyewa mobil dengan janji membayar sebagian namun kemudian mobil tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik rental mobil. Dengan studi putusan Nomor 43-K/PM III-13/AL/XI/2018. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP; 2. Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam perkara putusan Nomor 43-K/PM III-13/AL/XI/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Kesimpulannya adalah: 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP. 2. Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan Nomor 43-K/PM III-13/AL/XI/2018 tidak tepat karena sanksi pidana tidak disertai pemberat pidana berupa pemecatan dari dinas militer karena hanya pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari. Hasil penelitian menunjukkan perbuatan terdakwa harusnya dikenakan Pasal 378 KUHP karena perbuatan pelaku tersebut menggunakan rangkaian kebohongan berupa janji.